Kewenangan BNP Jawa Barat
Friday, 26 February 2010 16:53
Written by BNP JABAR
BNP mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai berikut :
-
Menetapkan kebijakan untuk mendukung kelancaran pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
-
Menyusun rencana dan melaksanakan program dalam rangka pengawasan dan pengendalian yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berhubungan pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
-
Kewenangan lain yang melekat sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan yang berlaku.