Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Friday, 26 February 2010 17:08
Written by BNP JABAR
Kedudukan
BNP merupakan lembaga non struktural Pemerintah Daerah di bidang ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
BNP dipimpin oleh seorang Ketua yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Tugas Pokok
BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Fungsi
-
Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
-
Pelaksanaan kegiatan pengawasan untuk imigrasi/ kewarganegaraan, interdiksi untuk darat, laut dan udara, penjara/rumah tahanan, pencucian uang, dan pengendalian yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
-
Pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya pada lingkungan komunitas khusus (kompleks perumahan TNI, Polri dan Pegawai), perguruan tinggi, stasiun kereta api, pelabuhan laut kecuali Tanjung Priok, hotel berbintang, tempat hiburan berskala nasional dan internasional, kawasan industri dan perdagangan, serta kawasan perkantoran.
-
Pelaksanaan dorongan peran serta masyarakat yang berhubungan dengan pengawasan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.