Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan

BNP merupakan lembaga non struktural Pemerintah Daerah di bidang ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

BNP dipimpin oleh seorang Ketua yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Tugas Pokok


BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

Fungsi

  1. Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
  2. Pelaksanaan kegiatan pengawasan untuk imigrasi/ kewarganegaraan, interdiksi untuk darat, laut dan udara, penjara/rumah tahanan, pencucian uang, dan pengendalian yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
  3. Pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya pada lingkungan komunitas khusus (kompleks perumahan TNI, Polri dan Pegawai), perguruan tinggi, stasiun kereta api, pelabuhan laut kecuali Tanjung Priok, hotel berbintang, tempat hiburan berskala nasional dan internasional, kawasan industri dan perdagangan, serta kawasan perkantoran.
  4. Pelaksanaan dorongan peran serta masyarakat yang berhubungan dengan pengawasan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
logognb

Login Form






Forgot login?
Daftar Account? Register

Tanggal dan Waktu

Berita

FATWA MUI TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA

  1. Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan Ketahanan Nasional. 
  2. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja. 
  3. Menyambut baik dan menghargai segala usaha menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya. 
  4. Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan Undang-Undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
  5. Menganjurkan kepada Presiden RI membuat instruksi-instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
  6. Menganjurkan kepada Alim Ulama, guru-guru, mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan penerapan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
  7. Menganjurkan kepada organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orangtua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “Perang Melawan Narkotika”.

Ketua BNP Jabar

Ketuabnp
Ketua BNP Jawa Barat
Effendi M. Yusuf

Kalakhar

kalakhar
Ketua Pelaksana Harian
BNP Propinsi Jawa Barat
B.Kadafirman

SMS Gateway

smsgateway_1

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini12
mod_vvisit_counterKemarin202
mod_vvisit_counterMinggu ini2331
mod_vvisit_counterMinggu lalu3181
mod_vvisit_counterBulan ini3994
mod_vvisit_counterBulan lalu15046
mod_vvisit_counterSemua73595

Today: Sep 09, 2010

Komunikasi

Jejak Pendapat

Apakah perlu diadakan razia narkoba disekolah-sekolah atau Perguruan Tinggi

Bagaimana menurut anda mengenai artikel yang tampilan website BNP Jabar saat ini

Call Center

      

Pengunjung Online

We have 2 guests online