Posisi penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Barat di masa yang akan datang makin banyak tantangan yang harus dihadapi. Ketiga, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Barat juga menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat, serta sangat memprihatinkan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat. Jawa Barat.
Keempat , dalam menghadapi lingkungan nasional, regional dan internasional perlu lebih inovatif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Ibukota negara yang menjadi tanggung jawabnya. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat selama ini ditujukan untuk mendukung keperluan kebijakan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba serta langkah-langkah operasional yang perlu dikembangkan.
Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat adalah merupakan organisasi forum dan non struktural dibawah Pemerintah Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 54 Tahun 2002 diharapkan dapat memberikan kontribusi kreatif, disamping deskripsi mengenai kebijaksanaan yang berkaitan dengan dukungan pencegahan, penegakan hukum, terapi dan rehabilitasi, penelitian dan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat melalui LSM, Ormas dan lembaga lainnya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor : 04/SKB/M.PAN/12/2003; Nomor : 127 Tahun 2003 dan Nomor : 01/SKB/XII/2003/BNN tentang Pedoman Kelembagaan Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, untuk itu dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 135.1/Kep.110/Bangsos/2003 tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya direvitalisasi dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 21 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat. Namun demikian sesuai perkembangan dan tuntutan kebutuhan lahirlah Peraturan Presiden No 83 tahun 2007 tentang BNN, BNP, BNK/Kota, yang pada intinya menuntut dibentuknya badan narkotika di daerah (BNP/BNK) yang disesuaikan dengan amanat Perpres tersebut dan PP 41 tahun 2007.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut di Jawa Barat telah dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 24 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Provinsi Jawa Barat. Dalam Perda tersebut salahsatunya adalah Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat.
Adapun Susunan Organisasi Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, terdiri atas :
Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat
Jl. Cilaki No.51 Bandung 40115
Telp. (022) 7231209 Fax (022) 7208036
Copyright © 2010 Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat