Tentang BNP Jawa Barat

bnpPosisi penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Barat di masa yang akan datang makin banyak tantangan yang harus dihadapi.
Pertama, Jawa Barat bukan hanya sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkoba, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkoba.
Kedua, penanggulangan penyalahgunaan narkoba memegang peran yang amat penting dalam meningkatkan kesejahteraan manusia, karena selain berperan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai insan pembangunan juga berperan dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Ketiga, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Barat juga menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat, serta sangat memprihatinkan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat. Jawa Barat.
Keempat
, dalam menghadapi lingkungan nasional, regional dan internasional perlu lebih inovatif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Ibukota negara yang menjadi tanggung jawabnya. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat selama ini ditujukan untuk mendukung keperluan kebijakan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba serta langkah-langkah operasional yang perlu dikembangkan.

Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat adalah merupakan organisasi forum dan non struktural dibawah Pemerintah Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 54 Tahun 2002 diharapkan dapat memberikan kontribusi kreatif, disamping deskripsi mengenai kebijaksanaan yang berkaitan dengan dukungan pencegahan, penegakan hukum, terapi dan rehabilitasi, penelitian dan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat melalui LSM, Ormas dan lembaga lainnya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor : 04/SKB/M.PAN/12/2003; Nomor : 127 Tahun 2003 dan Nomor : 01/SKB/XII/2003/BNN tentang Pedoman Kelembagaan Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, untuk itu dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 135.1/Kep.110/Bangsos/2003 tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat.  Selanjutnya direvitalisasi dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 21 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat.  Namun demikian sesuai perkembangan dan tuntutan kebutuhan lahirlah Peraturan Presiden No 83 tahun 2007 tentang BNN, BNP, BNK/Kota, yang pada intinya menuntut dibentuknya badan narkotika di daerah (BNP/BNK) yang disesuaikan dengan amanat Perpres tersebut dan PP 41 tahun 2007.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut di  Jawa Barat telah dikeluarkan Peraturan  Daerah Provinsi Jawa Barat No 24 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Provinsi Jawa Barat.  Dalam Perda tersebut salahsatunya adalah Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat.

Adapun Susunan Organisasi Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, terdiri atas :

  • a. Kalakhar
  • b. Sekretariat, membawahkan
    • 1. Subbag Kepegawaian dan Umum
    • 2. Subbag Keuangan
    • c. Bidang Pencegahan, membawahkan
    • 1. Subbidang Advokasi
    • 2. Subbidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan
    • d. Bidang Penegakan Hukum, membawahkan
    • 1. Subbidang Penyelidikan dan Penindakan
    • 2. Subbidang Aset Hasil Rampasan
    • e. Bidang Pengendalian Operasi, membawahkan
    • 1. Subbidang Database dan Jaringan
    • 2. Subbidang Operasi
    • f. Bidang Terapi dan Rehabilitasi, membawahkan
    • 1. Subbidang Medik
    • 2. Subbidang Sosial dan Penyakit Komplikasi
    • g. Satuan Tugas
logognb

Login Form






Forgot login?
Daftar Account? Register

Tanggal dan Waktu

Berita

CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI NARKOBA

  1. Siapkan mental / diri untuk menolak apabila ditawari narkoba.
  2. Hati-hati dalam memilih teman bergaul, karena teman yang baik tidak akan menjerumuskan pada hal-hal yang tidak baik.
  3. Belajar berkata “TIDAK” apabila ditawari dengan alasan yang tepat, dan kalau terus memaksa tinggalkan tempat itu.
  4. Tingkatkan prestasi untuk mewujudkan cita-cita dan kembangkan bakat yang ada demi masa depan.
  5. Lakukan kegiatan-kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang dengan menyalurkan hobi dan yang dapat membuat lebih mandiri.
  6. Tingkatkan iman dan taqwa.

Ketua BNP Jabar

Ketuabnp
Ketua BNP Jawa Barat
Effendi M. Yusuf

Kalakhar

kalakhar
Ketua Pelaksana Harian
BNP Propinsi Jawa Barat
B.Kadafirman

SMS Gateway

smsgateway_1

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini11
mod_vvisit_counterKemarin202
mod_vvisit_counterMinggu ini2330
mod_vvisit_counterMinggu lalu3181
mod_vvisit_counterBulan ini3993
mod_vvisit_counterBulan lalu15046
mod_vvisit_counterSemua73594

Today: Sep 09, 2010

Komunikasi

Jejak Pendapat

Apakah perlu diadakan razia narkoba disekolah-sekolah atau Perguruan Tinggi

Bagaimana menurut anda mengenai artikel yang tampilan website BNP Jabar saat ini

Call Center

      

Pengunjung Online

We have 2 guests online