Perundang-Undangan

UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-­Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-­golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-­Undang ini.
  2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-­Undang ini. 
  3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non­ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika. 
  4. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean. 
  5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean. 
  6. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. 
  7. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika. 
  8. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika. 
  9. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda,atau sarana angkutan apa pun. 
  10. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan. 
  11. Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika. 
  12. Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. 
  13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 
  14. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus­menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba­tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 
  15. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 
  16. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 
  17. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 
  18. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. 
  19. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya. 
  20. Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika. 
  21. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
      
*BAB selanjutnya baca di Gakkum - Perundang Undangan

UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

BAB II : DASAR, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2

Undang­-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Undang-­Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:

  1. keadilan;
  2. pengayoman;
  3. kemanusiaan;
  4. ketertiban;
  5. perlindungan;
  6. keamanan;
  7. nilai-­nilai ilmiah;
  8. kepastian hukum.

Read more...

UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

BAB III : RUANG LINGKUP

Pasal 5

Pengaturan Narkotika dalam Undang-­Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 6

  1. Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal digolongkan ke dalam:
    1. Narkotika Golongan I;
    2. Narkotika Golongan II;
    3. Narkotika Golongan III.
  2. Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang­Undang ini.
  3. Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Read more...

UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

BAB IV : PENGADAAN

Bagian Kesatu : Rencana Kebutuhan Tahunan

Pasal 9

  1. Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika.
  3. Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan Narkotika secara nasional.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.

Read more...

UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

BAB V : IMPOR DAN EKSPOR

Bagian Kesatu : Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor

Pasal 15

  1. Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.
  2. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan untuk melaksanakan impor Narkotika. 

Read more...

More Articles...

Page 1 of 4

Start
Prev
1
logognb

Login Form






Forgot login?
Daftar Account? Register

Tanggal dan Waktu

Berita

TIPS MENGAJARI ANAK TENTANG NARKOBA

 Dengan semakin merajalelanya kasus penyalahgunaan narkoba yang semakin menghawatirkan, maka  sudah sepantasnyalah kita sebagai orang tua menjaga dan melindungi anak kita dari peredaran  penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan  tentang narkoba kepada anak yang disesuaikan dengan usianya :

 1. Untuk Play Group :

Ajari anak untuk menghargai tubuh sendiri dengan memberi tahu tentang bahan-bahan racun/kimia yang ada di rumah dan ajari tentang obat-obat yang aman bagi anak, komunikasi pengambilan keputusan dan percaya diri akan membantu mencegah penyalahgunaan narkoba setelah ia dewasa.

Read more...

Ketua BNP Jabar

Ketuabnp
Ketua BNP Jawa Barat
Effendi M. Yusuf

Kalakhar

kalakhar
Ketua Pelaksana Harian
BNP Propinsi Jawa Barat
B.Kadafirman

SMS Gateway

smsgateway_1

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini11
mod_vvisit_counterKemarin202
mod_vvisit_counterMinggu ini2330
mod_vvisit_counterMinggu lalu3181
mod_vvisit_counterBulan ini3993
mod_vvisit_counterBulan lalu15046
mod_vvisit_counterSemua73594

Today: Sep 09, 2010

Komunikasi

Jejak Pendapat

Apakah perlu diadakan razia narkoba disekolah-sekolah atau Perguruan Tinggi

Bagaimana menurut anda mengenai artikel yang tampilan website BNP Jabar saat ini

Call Center

      

Pengunjung Online

We have 2 guests online